Computer File
Penerapan peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/2011 dalam rangka penghematan pajak penghasilan terutang perusahaan : studi kasus pada PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
Badan usaha alau organisasi yang melakukan kegiatan usaha dalam kehidupan
sehari-hari pasti tidak akan terlepas dari lingkungannya. Untuk dapat mengelola lingkungan
dengan baik, salah satunya diperlukan suatu tanggung jawab terhadap lingkungan di mana
mereka berada. Bentuk tanggung jawab suatu perusahaan dapat dilakukan melalui berbagai
program kegiatan yang tentunya harus dibiayai. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk segala
bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social ResponsibilityCSR)
tersebut dapat menjadi pengurang bagi penghasilan bruto (deductible expenses)
sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011.
Sebagai wajib pajak, badan usaha harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan
membayar pajak alas penghasilan perusahaannya. Dengan berlakunya Peraluran Menteri
Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010,
sesungguhnya dapat menjadi potensi sebagai pengurang laba kena pajak pada tahun tersebut
dan tahun-tahun berikutnya. Sehingga perusahaan dapat diuntungkan dengan adanya
Peraturan Menteri tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek perpajakan pada penyaluran dana
CSR dalam rangka optimalisasi pendapatan perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif
analitis yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan suatu perusahaan berdasarkan fakta
dan keadaan sebenarnya serta dilakukan analisis dan diambil suatu kesimpulan. Teknik
pengambilan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara dan mengkaji dokumen-dokumen
yang ada.
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, penulis memberikan kesimpulan
bahwa perusahaan telah menaati peraturan yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas No.74
dan telah menerapkan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility-CSR)
secara konsisten sejak tahun 2001. Dana yang disalurkan untuk kegiatan CSR tersebut
dikelola oleh unit Community Development Center (CDC). Namun setelah berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 yang berlaku mulai tahun pajak 2010,
perusahaan tidak menerapkan dalam pelaksanaanya seperti menggunakan formal bukti yang
sah. Saran penulis sebaiknya perusahaan menerapkan Peraturan Menteri tersebut dalam
pelaksanaannya, khususnya menggunakan format bukti yang sah yang telah ditentukan
sesuai Peraturan Menteri sehingga biaya sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto. Dengan diterapkannya Peraturan Menteri tersebut perusahaan sesungguhnya akan
mendapat keuntungan dengan menurunnya jumlah PPh terutang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp4790 | DIG - FE | Skripsi | AKUN TRI p/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain