Computer File
Tinjauan yuridis mengenai peran pemerintah dalam pengawasan penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terpadat di dunia. Populasi penduduknya yang padat dapat dikatakan sebagai faktor pendorong tingginya jumlah angkatan kerja. Hal ini menyebabkan banyak negara asing menggunakan tenaga kerja kita untuk bekerja disana. Selain jumlah tenaga kerja yang cukup tinggi dan kemauan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dibayar lebih murah dibanding
dengan tenaga kerja dari negara lain. Kondisi Indonesia yang masih belum berhasil keluar dari krisis ekonomi dan tingkat pendidikan tenaga kerja kita yang masih rendah, memberikan pengaruh yang sangat besar bagi TKI untuk mencari pekerjaan di negara asing. Dengan kondisi seperti ini, sulit bagi tenaga kerja kita untuk mencari pekerjaan di negaranya sendiri. Banyaknya TKI yang bekerja di luar negeri membuat pemerintah merasa perlu untuk membentuk sebuah kebijakan yang mengatur
mengenai penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 133. Undang-undang ini mengatur juga tentang peran pemerintah sebagai pelaksana dan pengawas penempatan TKI di luar negeri. Metode yang digunakan untuk peran pemerintah dalam melaksanakan penempatan dan pengawasan TKI di luar negeri adalah
pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan. Studi kepustakaan yang dilakukan dengan dengan pengumpulan dan analisa terhadapbahan literatur atau kepustakaan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang relevan dengan permasalahan mengenai peran pemerintah dalam melakukan
pengawasan. Peran pemerintah sebagai pelaksana penempatan TKI di luar negeri dengan membentuk suatu Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan TKI. Pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Tanggung jawab sebagai pelaksana dan pengawas
penempatan dan perlindungan yang berada pada satu tangan yaitu pemerintah sendiri menunjukkan tidak adanya pemetaan peran dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah dan swasta.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6316 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAN t/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain