Computer File
Kebebasan beragama bagi seorang anak dalam Hukum Indonesia dalam hubungannya dengan hak atas kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia
Anak adalah amanah dan karnma Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya
melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak perlu dipersiapkan
demi kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa mendatang. Anak tidak
hanya merupakan bangsa pada masa kini, tetapi juga masa depan dari bangsa
Indonesia. Untuk dapat memikul tanggung jawab tersebut pada masa mendatang,
maka anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan
berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial. Anak juga memiliki hak asasi manusia. Masalah kebebasan beragarna adalah masalah hak asasi manusia termasuk juga di dalamnya hak asasi anak. Pembatasan hak atas kebebasan beragama bagi seorang anak oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia menimbulkan pertanyaan apakah seorang anak sebenarnya memiliki hak atas kebebasan beragama ataukah tidak? Negara Indonesia menjamin hak asasi manusia bagi setiap warganya, terrnasuk juga hak atas kebebasan beragama bagi seorang anak.
Hal ini justru menunjukkan adanya kontradiksi dengan hak asasi manusia
yang dimiliki oleh anak. Disatu sisi pemerintah Indonesia menjamin hak atas
kebebasan beragama bagi anak, tetapi disisi lain justru anak menjadi tidak
mempunyai hak atas kebebasan beragama. Pemerintah Indonesia juga melalui
peraturan perundang-undangan yang dibuatnya, bertujuan untuk menjamin
kesejahteraan anak dan anak dapat berkembang secara optimal. Seorang anak merupakan subyek yang diakui oleh hukum, atau yang disebut juga subyek hukum. Sebagai subyek hukum, seorang anak untuk dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum harns dilakukan oleh orang tua atau walinya. Hak-hak dari seorang anak tidak dihilangkan, tetapi dilakukan pembatasan-pembatasan atas hak anak. Pembatasan ini dilakukan untuk melindungi kepentingan anak. Hukum Indonesia yang mengatur pembatasan hak anak, dalam hal ini kebebasan beragarna bagi anak, sebenarnya adalah untuk melindungi kepentingan yang terbaik bagi anak dalam rangka perlindungan hak-hak asasi anak itu sendiri. Pada akhirnya seorang anak itu tetaplah mempunyai hak atas kebebasan
beragama. Hak ini sangat mendasar dan hakiki. Hak ini akan terus melekat dan tidak
bisa dilenyapkan, karena memang tidak seorang pun marnpu menghilangkan hak
asasi seorang manusia. Seorang anak baru dapat memilih agamanya sendiri apabila
dia dianggap telah dapat melihat, berifikir dan menalar untuk memilih agama yang
dia yakini dan dia butuhkan sendiri. Sedangkan sebelum anak dapat menentukan
pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6338 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRI k/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain