Computer File
Analisis terhadap penjatuhan pidana bersyarat yang dijatuhkan oleh hakim dalam tindak pidana korupsi
Hukum Pidana yang dianut di Indonesia merupakan konkordansi
dari hukum pidana Belanda. Dan sejak saat itu belum mengalami
perubahan apapun. Perlu disadari bahwa hukum bersifat dinamis,
sehingga harus selalu mengikuti kebutuhan akan hukum dalam
masyarakat. Untuk memenuhi hal tersebut, maka dibuat peraturan hukum
yang tidak dikodifikasi. Peraturan yang tidak dikodifikasi dapat menjadi
peraturan yang mengesampingkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana). Hal tersebut dimungkinkan dalam pasal 103 KUHP yang
mendasari asas "Lex Specialis Derogat Legi Generalis", yang
dimaksudkan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan
peraturan yang lebih umum. Berdasarkan asas tersebut, maka lahir
banyak peraturan-peraturan khusus yang berbentuk Undang-Undang,
salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang
dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Tihdak Pidana Korupsi. Dalam Undang-Undahg tersebut diatur
mengenai pidana penjara minimal khusus, dimana di dalam KUHP hanya
mengatur pidana penjara maksimal khusus dan minimal umum. Akan
timbul masalah jika dalam praktek terjadi penjatuhan pidana yang tidak
sesuai dengan ancaman minimal khusus tersebut. Penjatuhan pidana
yang tidak sesuai tersebut adalah penjatuhan pidana bersyarat kepada
terdakwa yang diancam oleh pidana penjara minimal selama 1 tahun.
Pidana bersyarat merupakan cara pelaksanaan hukuman pidana penjara
yang telah dikenal di dalam KUHP, dan pidana bersyatat tersebut dapat
dijo:ituhi terhadap ahcaman pidaria penjara 1 tahun. Kewenangan tersebut
diamanatkan oleh KUHP kepada Hakim yang mempunyai wewenang
untuk memutus suatu perkara. tetapi harus diirigat juda, bahwa tindak
pidana korupsi merupakan tindak pidana berat yang menirnbulkan
kerugian besar terhadap Negara yang berdampak pada kesejaHteraan
rakyat banyak. Dengan pertimbangan derhikian apakaH tindakan Hakim
untUk menjatuhi pidana bersyarat dalam pidana tihdak korupsi dapat
dibenarkan?, itu merupakan kajian yang akan dibahaS dalam pehulisan
hukum ini.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6419 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAH a/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain