Computer File
State Sponsored Terrorism ditinjau berdasarkan prinsip tanggung jawab dalam hukum internasional
State SponsDred Terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan
terorisme, yang melibatkan suatu negara yang berdaulat. Keterlibatan negara
ini bisa dalam bentuk bantuan, dalam bentuk materi, atan pun dukungan
plitik. Istilah state sponflOred terrorism mulai dikenal pada saat pasca tragedi
runtuhnya gedung WTC pada tanggal 11 September 2001. Istilah ini ditujukan
pada negara Afghanistan yang dianggap memberi dukungan palitik atas
keberadaan AI - Qaidah. Berikntnya state sponsored terrorism ini terns
berkembang seiring dengan semakin banyaknya aksi - aksi terorisme dan
meresahkan masyarakat internsionaL oleh karena itu dirasakan perlu untuk
mencari cara bagaimana penanggulangan masalah ini berdasarkan hukum
internasional. Prinsip tanggung jawab negara merupakan salah satu prinsip umum
yang ada dalam hukum internasional. Prinsip tanggung jawab negara merupakan segaIa sesuatu mengenai tanggung jawab yang dibebankan terhadap negara setiap kali negara melakukan suatu perbuatan. Artinya tanggung jawab negara akan muncul apabila negara melakukan suatu tindakan yang salah menurut hukum internasional State sponflOred terrorism merupakan suatu kejabatan yang didalamnya terlibat snatu negara, sehingga dalam tindakan state sponflOred terrorism terdapat perbuatan negara yang salah menurut hukum internasional. sehingga muncul tanggung jawab negara. Kedudukan negara sebagai subjek hukum yag tunduk pada hukum internasional menghendaki
adanya suatu pengaturan berdasarkan hukum internasional dalam penanggulangan masalah ini.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6439 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUR s/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain