Computer File
Tinjauan yuridis normatif atas suaka politik ditinjau dari segi hak asasi manusia
Setelah Perang Dunia II, kedudukan individu sebagai subjek hukum internasional tidak perlu diragukan lagi, karena dalam batas batas tertentu individu dapat bertindak atas namanya sendiri untuk melakukan perbuatan - perbuatan hukum.
Salah satunya yakni pengakuan akan adanya kebebasan bagi setiap individu untuk
keluar masuk dari satu negara menuju negara lain, serta dengan adanya penghormatan
dan perlindungan terhadap hak asasi man usia. Dalam kenyataan ada orang - orang yang meninggalkan negaranya sendiri dengan tujuan untuk mencari suaka, sehingga masalah suaka politik menjadi persoalan yang berkaitan dengan masalah perlindungan hak asasi man usia. Namun dalam prakteknya sering ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak individu untuk mencari dan mendapatkan hak atas suaka politik. Hak suaka politik adalah hal; individual, jadi sepenuhnya terserah kepada si individu untuk memutuskan kapan dan mengapa hak itu digunakan. Dengan demikian negara yang dituju oleh sipencari suaka tersebut sudah sepatutnya untuk menerima dengan tangan terbuka, begitu pula telhadap negara ia berasal juga patut untuk tidak menganggap perbuatan negara yang menerima warganya tersebut sebagai tindakan tidak bersahabat. Karena alasan untuk diberikan suaka politik itu adalah untuk menghonnati dan menegakkan hak asasi manusia sebagaimana selama ini yang sudah digembar - gemborkan oleh negara negara yang wdah meratifikasi Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 begitu pula dengan konvensi - konvensi intemasional yang berkaitan dengan suaka politik. Dalam perkembangannya suaka politik dibagi menjadi dua macam yakni Suaka Teritorial dan Suaka Diplomatik. Pemberian suaka pada umumnya diberikan kepada individu - individu yang dalam pelarian, terlepas dari sifat perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan olehnya. Normalnya suaka tersebut diberikan terhadap warga negara asing yang di negara dia berasal mengalami penindasan, ketakutan atau menghadapi kemungkinan akan dituntut secara hukunn karena alasan; ras, agama, anggota kelompok minoritas, ideologi atau keyakinan politiknya sebagaimana diatur dalam pasal 14 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa setiap individu mempunyai hak untuk meninggalkan tanah aimya untuk mencari suaka politik ke negara lain agar ia terhindar dari ancaman hukuman atau tindakan penindasan terhadapnya karena adanya diskriminasi ras, agama, suku bangsa, serta akibat perbedaan pandangan politik dengan penguasa. Namun permintaan hak atas suaka politik ke negara lain hanya dapat dibenarkan jika dilakukan untuk alasan - alasan yang sifatnya politik dan bukan bersifat kriminal dan bertentangan dengan tujuan serta prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6440 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIB t/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain