Computer File
Tinjauan yuridis pemberlakuan Kepmenakertrans RI No: KEP-20/MEN/III/2004 dan Permenakertrans RI No : PER-07/MEN/III/2006 dalam hal prosedur penempatan tenaga kerja asing yang akan bekerja di Kota Bandung
Penggunaan tenaga kerja asing dapat memberikan dampak positif karena
adanya pengalihan pengalaman dan teknologi agar tenaga kerja Indonesia mampu
menyandang pekerjaan yang mulanya dijabat oleh tenaga kerja asing. Namun,
selain dampak positif penggunaan tenaga kerja asing juga menimbulkan dampak
negatif yaitu semakin banyaknya jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di
Indonesia karena semakin banyak investor yang menanamkan modalnya di
Indonesia sehingga mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia serta
berkaitan dengan masalah keamanan negara bila tenaga kerja asing tersebut tidak
memiliki ijin yang sah. Untuk menjaga agar jumlah tenaga kerja asing tidak semakin
meningkat, pemerintah menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai penggunaan
tenaga kerja asing. Kepmenakertrans RI No : Kep-20/Men/III/2004 dan
Permenakertrans RI No : Per-07/Men/III/2006 merupakan salah satu ketentuan yang
ditunjuk oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam
Bab VIII mengenai penggunaan tenaga kerja asing khususnya mengenai tata cara
memperoleh ijin mempekerjakan tenaga kerja asing. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui penerapan dan permasalahan apa yang dihadapi dalam penerapan
Kepmenakertrans RI No: Kep-20/Men/III/2004 dan Permenakertrans No : Per-
07/Men/III/2006 berkaitan dengan prosedur penempatan tenaga kerja asing yang
akan bekerja di Kata Bandung.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian
dengan pendekatan yuridis sosiologis yang melakukan pendekatan terhadap
peraturan perundang-undangan dan melakukan pendekatan terhadap
pelaksanaanya. Spesifikasi penelitian dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis
yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan Indonesia dikaitkan dengan
teori-teori hukum dalam praktik sehubungan dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam penerapan kedua aturan
ini belum terlaksana dengan baik dan efektif dimana dalam penerapan
Kepmenakertrans RI No : Kep-20/Men/III/2004 dan Permenakertrans RI No : Per-
07/Men/III/2006 masih terdapat banyak permasalahan. Untuk itu, sebaiknya pihak
pemerintah agar lebih aktif dan agresif dalam melakukan pendataan dan
pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pengguna TKA dan untuk pihak
perusahaan maupun agen biro jasa seharusnya memilki kesadaran untuk
melakukan lapor diri demi terciptanya kerjasama yang baik dengan pihak Disnaker
Kota.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6707 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAR t/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain