Computer File
Tindak pidana eksploitasi seksual anak pada kasus penjualan anak dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Melindungi anak bukan hanya kewajiban orang tua semata tetapi
masyarakat dan negara juga mempunyai peran serta dalam hal melindungi anak
baik dari segi perlindungan hak terhadap anak sampai anak sebagai korban
kejahatan. Namun pada kehidupan nyata anak dianggap sebagai "asset" oleh
orang tuanya dalam hal memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Sehingga banyak
anak yang terpaksa terjuan ke dunia kerja atas desakan kehidupan ekonomi
keluarga ataupun diperdagangkan langsung oleh orang tuanya bahkan anak
dieksploitasi secara seksual. Posisi anak yang rentan membuat ia tidak
mempunyai pilihan untuk menentukan jalan hidupnya. Oleh sebab itu penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan unsur-unsur tindak pidana eksploitasi
seksual pada kasus penjualan anak, serta mengetahui sejauh mana UndangUndang
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur
masalah tersebut dan bagaimana harmonisasi peraturan-peraturan yang ada yang
juga mengatur masalah tindak pidana eksploitasi seksual pada kasus penjualan
anak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6831 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SEP t/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain