Computer File
Tinjauan yuridis mengenai tindakan penyuapan dalam praktek bisnis internasional berdasarkan Pasal 16 Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003 dalam hubungannya dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tindak pidana korupsi kian menjamur keberadaannya, termasuk pula tindak pidana
penyuapan yang tidak dapat dipungkiri telah begitu lazim dan diakui dalam banyak
sistem sebagai jalur khusus memo tong jalur birokrasi yang panjang dan berbelit.
Sebagai tindak pidana yang demikian kentalnya dengan kebiasaan bangsa Indonesia,
upaya pemberantasannya membutuhkan proses yang tidak mudah, membutuhkan
kesadaran individual dan kepastian hukum yang menjadi faktor utama. Terlebih pula
dengan tindak pidana penyuapan yang mengandung unsur internasional. Pemerintah
Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 dan telah
mengadopsinya ke dalam rancangan dua buah undang-undang nasional, yakni:
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi 2003. Dengan adanya upaya khusus dari pemerintah
diharapkan tindak pidana penyuapan di Indonesia dapat ditindak tegas dan angka
kejahatan tindak pidana penyuapan menjadi menurun
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6952 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRA t/08 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain