Computer File
Perlindungan hukum terhadap wartawan dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter internasional
Wartawan dan konflik bersenjata atau perang merupakan hal yang tidak
dapat dipisahkan. Dalam suatu konflik bersenjata, selain para pihak yang
terlibat seperti tentara maupun gerakan pemberontak, ataupun personil medis
yang selalu ada, wartawan juga memberi andil dalam konflik bersenjata
tersebut. Wartawan sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi yang
akurat mengenai hal-hal yang terjadi di dalam konflik tersebut. lnformasi dan
fakta-fakta yang diungkapkan seorang wariawan tentu saja berguna bagi
masyarakat Intemasional.
Tugas seorang wartawan inilah yang menjadi sangat berat ketika harus
berhadapan langsung dengan situasi perperangan yang sesungguhnya. Tidaklah
mudah mencari dan mengumpulkan fakta-fakta dan informasi ketika terjadi
perperangan. Mereka dituntut untuk selalu waspada karena di dalam situasi
seperti itu, nyawa mereka dipertaruhkan. Mereka inilah yang disebut dengan
wartawan perang.Wartawan perang merupakan salah satu peke1jaan yang
berbahaya karena resiko yang akan mereka alami yaitu kehilangan nyawa
mereka. Tidak sedikit wartawan yang terbunuh ketika meliput suatu konflik
bersenjata baik konflik internasional maupun non-internasional. Terkadang
mereka terbunuh bukan hanya akibat karena tetjebak di antara baku tembak
antara kedua belah pihak, tetapi karena fakta yang mereka beberkan di media
dapat membahayakan kepentingan dari salah satu pihak. Banyak wartawan
ketika bertugas lalu ditangkap kemudian akhirnya dibunuh dengan sengaja.
Alasan-alasan yang muncul biasanya bersifat politis. Tidak sedikit pula
wartawan yang mati akibat dari kurangnya pengalaman dan persiapan ketika
akan bertugas.
Hukum Humaniter Internasional dibuat untuk mengatur dan melindungi
orang-orang yang terlibat ataupun tidak terlibat langsung di dalam konflik
bersenjata. Wartawan dalam hal ini merupakan pihak yang tidak terlibat, harus
dilindungi hak-hak dan kewajibannya seperti yang diatur di dalam Konvensi
Jenewa 1949 ataupun Protokol Tambahan maupun peraturan-peraturan lainnya.
Instrumen-instrumen tersebut juga harus mampu untuk memberikan
perlindungan hukum bagi seorang wartawan. Selain itu peran negara dan
perusahaan pers sangat dibutuhkan untuk melindungi warganegaranya yang
berprofesi sebagai wartawan perang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6985 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT p/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain