Computer File
Hak lintas damai bagi kapal-kapal asing menurut Konvensi Hukum Laut PBB 1982 dan Hukum Nasional Indonesia
Hak lintas damai diberikan kepada semua kapal yang melalui laut wilayah sesuai
dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982. Konvensi
tersebut memberikan definisi mengenai konsep "lintas" dan "damai". Lintas termasuk,
baik melintasi laut teritorial tanpa memasuki perairan pedalaman (atau berhenti di
pangkalan laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan tersebut), dan (melintasi) laut
teritorial ke atau dari perairan pedalaman, atau berhenti di pangkalan laut atau fasilitas
pelabuhan di luar perairan tersebut. Hak lintas damai dimaksudkan agar dapat
memperlancar dan mempermudah proses perdagangan (niaga) dan transportasi orang dari
suatu negara ke negara lain. Indonesia sebagai negara yang sudah terikat pada UNCLOS
1982 sangat berkepentingan untuk mengatur hak lintas damai ini di dalam hukum
nasionalnya. Akan tetapi ternyata terdapat pelbagai masalah yang harus diatasi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp6989 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SET h/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain