Computer File
Keabsahan laporan BIN dalam memberikan bukti awal kepada penyidik dalam penanganan tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Terorisme sebagai tindak pidana luar bi asa (extraordinary crime) telah membawa dampak pada perkembangan hukum. Terorisme dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa, karena memiliki kecanggihan modus operandi yang didukung oleh suatu organisasi internasional yang kuat dari aspek finansial dan teknologi serta jaringan yang kuat. Oleh karena itu pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana terorisme, membutuhkan suatu penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa (extraordinary measure). Salah satu bentuk dari extraordinary measure tersebut adalah digunakannya laporan intelijen sebagai bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan tindak pidana terorisme setelah mendapat penetapan dari Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana keabsahan laporan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diberikan kepada penyidik sebagai bukti permulaan yang cukup dan untuk mengetahui upaya apa yang sudah ditempuh oleh Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi masalah terorisme. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan secara yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dilanjutkan dengan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan intelijen dapat dijadikan dasar untuk melakukan penyidikan tindak pidana terorisme karena fakta intelijen yang terdapat dalam laporan telah berubah menjadi fakta hukum setelah mendapat penetapan Ketua/Wakil Ketua pengadilan Negeri sebagaimana di atur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 ; Undang-undang terorisme yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia secara umum telah sesuai dengan instrumen HAM internasional terutama ICCPR dan CAT akan tetapi dalam pengimplentasiannya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam memperoleh keterangan dari terdakwa.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7017 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HAR k/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain