Computer File
Fungsi dan peran dewan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional : studi kasus invasi coalition of the willing terhadap Irak pada 2003
FUNGSI DAN PERAN DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSABANGSA
(PBB) DALAM MEMELIHARA PERDAMAIAN DAN KEAMANAN
INTERNASIONAL: STUDI KASUS INVASI COALITION OF THE WILLING
TERHADAP IRAK PADA 2003. Topik ini menjadi menarik untuk dibahas karena,
seperti yang telah kita ketahui, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa tidak
dapat menjalankan peran dan fungsinya untuk memelihara perdamaian dan keamanan
Internasional. Hal ini disebabkan oleh perilaku dari negara-negara anggota DK PBB
sendiri yang lebih mengutamakan kepentingan-kepentingan negara masing-masing
dan bukannya mengutamakan tujuan yang seharusnya ya itu menyelesaikan sengketa
Internasional yang ada. Adanya kepentingan-kepentingan yang bertentangan diantara
negara-negara OK PBB menyebabkan DK PBB tidak dapat menyelesaikan sengketa-sengketa
Internasional sebagaimana seharusnya sebagaimana diatur didalam Piagam
PBB (United Nations Charter). Penyelesaian sengketa seringkali dilaksanakan
berdasarkan dan disesuaikan dengan kepentingan dari negara-negara adidaya anggota
DKPBB.
Oleh karena itu, dalam menyelesaikan sengketa Internasional, DK PBB
membutuhkan suatu pembaharuan sistem penyelesaian sengketa atau reformasi
system penyelesaian sengketa. Masa lah muncul ketika reformasi system penyelesaian
sengketa akan dilaksanakan.
Didalam Piagam PBB diatur bahwa perubahan terhadap Charter hanya dapat
dilaksanakan atas persetujuan lima anggota tetap OK PBB. Pasal ini jelas menutup
kemungkinan adanya reformasi system dalam PBB dan juga DK PBB secara khusus.
Hal ini karena, justru, kelima anggota tetap OK PBB tersebutlah yang selalu
mengutamakan dan menyelamatkan kepentingan negara masing-masing dibanding
mengemban tugasnya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa Internasional. Kelima
anggota tetap ini bahkan tidak segan-segan melanggar Resolusi DK PBB apabila
resolusi tersebut bertentangan dengan kepentingan negara mereka masing-masing.
Perubahan terhadap Piagam PBB mengenai sistem penyelesaian sengketa yang baru
kemungkinan besar akan menghapuskan atau lebih membatasi hak Veto yang dimiliki
kelima negara tersebut. Oleh karena itu, kemungkinan besar pula negara-negara
tersebut tidak akan menyetujui perubahan system penyelesaian sengketa baru yang
diajukan.
Sulitnya system penyelesaian sengketa di dalam DK PBB akan dibuktikan secara
jelas didalam skripsi ini melalui studi kasus Invasi Coalition of the Willing terhadap
Irak pada tahun 2003. Selain itu, skripsi ini juga menyertakan suatu system
penyelesaian sengketa di luar DK PBB, dalam menyelesaikan sengketa. Hal ini
mengingat DK PBB tidak kompeten dalam menyelesaikan sengketa-sengketa
Internasional. Cara tersebut adalah penyelesaian sengketa Internasional melalui
organisasi-organisasi regional yang perangkat hukumnya dan sarana-sarana
penyelesaian sengketa Internasional lainnya telah direformasi dan dilengkapi. Dengan
menggunakan system ini, monopoli kepentingan kelima anggota tetap DK PBB, yang
telah mengubah DK PBB menjadi alat untuk mencapai kepentingan mereka masing-masing,
dapat dikurangi. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa Internasional dapat
berjalan dengan lebih fair karena adanya kekuatan yang seimbang antara negara-negara
yang berkonflik melalui organisasi-organisasi regional mereka masing-masing.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7035 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT f/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain