Computer File
Perlindungan hukum sektor informal pedagang kaki lima di Jalan Dalem Kaum Kota Bandung dalam upaya peningkatan kesempatan kerja dikaitkan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan
Kesulitan dalam menangani pedagang kaki lima dipengaruhi oleh
sangat banyak aspek, yang membuat penataan itu sendiri menjadi suatu
masalah yang sangat kompleks. Problematik dalam penataan fisik
pedagang kaki lima adalah bahwa jumlah mereka sangat banyak dan
memerlukan ruang yang cukup besar untuk kegiatannya. Ruang yang
besar itu harus berada di ruang publik atau tempat keramaian karena
tempat itulah yang mendatangkan keuntungan. Tetapi ruang publik juga
digunakan oleh kelompok pengguna yang lain termasuk pengguna jalan
khusunya pejalan kaki yang dilindungi oleh Peraturan Daerah Kota
Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban,
Kebersihan dan Keindahan , sehingga munculah suatu dilematika antara
memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan pedagang kaki lima
dalam upaya meningkatkan kesempatan kerja dan bagi pengguna jalan
khususnya pejalan kaki yang harus dilindungi pula dalam hal
kenyamananya untuk berjalan kaki.
Penulisan skripsi ini bersifat deskkriptif analitis dengan menggunakan
metode pendekatan Yuridis Sosiologis, yaitu dengan cara memaparkan
mengenai pelaksanaan Pembinaan dan Pengendalian program jaminan
sosial tenaga perlindungan hukum bagi sektor informal pedagang kaki
lima dikaitkan dengan kepentingan bagi pejalan kaki dimana haknya
sebagai pejalan kakipun harus dilindungi dengan berlakunya Peraturan
Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan
Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung
telah memberikan perlindungan hukum bagi pedagang kaki lima dengan
menyediakan relokasi atau penempatan pedagang kaki lima, akan tetapi
relokasi tersebut tidak strategis dan mengakibatkan relokasi pedagang
kaki lima tidak efektif. Disatu sisi, Pemerintah Kota Bandung telah
memberikan perlindungan hukum bagi kenyamanan pejalan kaki
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 dengan
memberikan kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk
melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7040 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAR p/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain