Computer File
Tinjauan yuridis mengenai pelaksanaan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik Indonesia, Nomor : PER-15/men/viii/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja, dalam rangka memberikan perlindungan atas keselamatan kerja pada para pekerja PT. Multibrata Anugerah Utama di kawasan East Jakarta Industrial Park Bekasi
Setiap tenaga kerja harus mendapatkan perlindungan kerja yang sama, karena pada kenyataannya seringkali terjadi kurangnya perhatian terhadap bentuk perlindungan yang diberikan. Perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan bagian penting yang harus diperhatikan oleh pengusaha dalam mempekerjakan tenaga kerjanya. Terdapat berbagai bentuk perlindungan tenaga kerja, yang salah satunya yaitu perlindungan atas keselamatan kerja. Masalah keselamatan kerja ini terkait keselamatan kerja bagi tenaga kerja yang bekerja di perusahaan yang tingkat resiko terjadi kecelakaan akibat kerjanya tinggi. Dalam perusahaan yang mempunyai resiko kecelakaan kerja yang tinggilah yang perlu diberikan perhatian lebih mengenai penerapan perlindungan atas keselamatan kerja tersebut.
Penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu memaparkan mengenai perlindungan hukum atas keselamatan kerja terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja yang berkaitan dengan fasilitas alat pelindung diri dan fasilitas lainnya yang harus ada untuk menunjang dlakukan pertolongan pertama serta tata cara melakukan pertolongan pertama secara cepat dan tepat yang harus dilakukan perusahaan apabila ada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja. Hal tersebut dapat diwujudkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per – 15/Men/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja, serta menganalisis dan mengkaitkannya dengan fakta-fakta yang terjadi di dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat sekarang ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, terbukti adanya fakta bahwa dalam perusahaan yang penulis teliti yaitu PT Multibrata Anugerah Utama belum menerapkan dengan baik mengenai fasilitas alat pelindung diri serta fasilitas lainnya yang dapat menunjang dilakukannya pertolongan pertama pada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per – 15/Men/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja, dan juga perusahaan tersebut tidak mensosialisasikan dengan baik mengenai peraturan tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7042 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NUR t/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain