Computer File
Prinsip common but differentiated responsibilities dalam Protokol Kyoto ditinjau dari perspektif Indonesia sebagai negara berkembang yang menjadi pihak pada protokol tersebut
Perubahan iklim merupakan dampak dari pemanasan global yang diakibatkan
oleh meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK) di bumi ini. Hal ini juga dikarenakan
lingkungan hidup memiliki karakteristik yang tidak memiliki batas wilayah administratif
sehingga bila terjadi pencemaran di suatu wilayah maka wilayah lainnya juga tidak
menutup kemungkinan akan terkena dampak dari pencemaran tersebut.
Protokol Kyoto merupakan sebuah aturan hukum dan kesepakatan lebih lanjut
dari Kerangka Konvensi Perubahan Iklim atau United Nation Framework Convention on
Climate Change (UNFCCC) yang lebih detail untuk menanggulangi perubahan iklim
yang diakibatkan meningkatnya jumlah emisi gas rumah kaca (GRK) di bumi ini.
Protokol Kyoto memberikan beban lebih berat pada negara maju dibawah prinsip "
Common but Differentiated Responsibilities" atau Tanggung Jawab sama namun
dibedakan. Hal ini disebabkan oleh alasan bahwa negara maju dapat lebih mudah
membiayai kegiatan pengurangan emisi dan negara maju pun secara histories telah
berkontribusi lebih banyak pada pengeluaran emisi gas rumah kaca (GRK) dibandingkan
negara berkembang, namun tanggung jawab bersama bagi semua umat manusia untuk
terus menjaga lingkungan ini.
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang ikut serta menjadi pihak
Protokol Kyoto pun dapat ikut mengambil bagian mengurangi emisi gas rumah kaca
(GRK) di bumi ini dengan bekerjasama dengan negara maju dibawah sebuah mekanisme
yang terdapat dalam Protokol ini yang di sebut dengan Clean Development
Mechanism(CDM).
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7074 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WEN p/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain