Computer File
Tinjauan yuridis terhadap peraturan yang diterbitkan oleh Komite Bye Laws dalam menyelesaikan sengketa kliring Bab V, pasal 15 mengenai perlindungan nasabah dalam melaksanakan transaksi dengan sistem Bank Indonesia-real time gross settlement
Dewasa ini perkembangan teknologi yang semakin maju membuat suatu sistem pembayaran di bank semakin beragam. Terlebih lagi pada saat ini, dunia sudah memasuki era globalisasi yang menuntut segala usaha transaksi harus dilakukan secara efisien. Termasuk di dalamnya tentang cara bertransaksi di mana dibutuhkan sesuatu yang efisien, cepat, aman dan handal, seperti halnya dalam sistem pembayaran yang dilakukan oleh bank. Pada dasarnya terdapat dua jenis sistem pembayaran, yaitu sistem pembayaran nilai besar atau yang lebih dikenal dengan Real Time Gross Settlement. Sistem pembayaran yang lain adalah sistem pembayaran nilai kecil retail atau yang dikenal dengan sistem kliring. Dalam struktur sistem pembayaran nontunai BI-RTGS, hukum yang mengaturnya mencakup undang-undang dan peraturan peraturan yang terkait dengan sistem pembayaran. Termasuk juga aturan main berbagai pihak yang terlibat, misalnya antar bank, antar bank dan nasabah, antar bank dan bank sentral dan lain-lain. Dalam hal ini hukum tersebut terbentuk untuk menjamin aspek legalitas dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Ketiadaan perangkat hukum tersebut dapat menghambat suatu sistem pembayaran.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7081 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH IRS t/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain