Computer File
Legal responsibility of DAM management : Case study Situ Gintung
Pembangunan bendungan bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya air pada wilayah sungai bagi kebutuhan hidup manusia seperti ; air minum, air irigasi, pembangkit tenaga listrik, perikanan, pariwisata dan pengendalian banjir sehingga akan meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat khususnya dan negara pada umumnya. Namun, disamping mempunyai begitu banyak manfaat tersebut diatas, pembangunan bendungan menyimpan pula dampak negatif serta potensi bencana yang dahsyat terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan lingkungan hidup di daerah genangan serta di hilir bendungan. Kejadian yang masih terbayang dalam ingatan adalah tragedi Situgintung, menyusul hujan lebat pada tanggal 26 Maret 2009 yang lalu pada hari berikutnya tanggal 27 Maret dini hari telah terjadi keruntuhan tubuh tanggul di bagian tengah berikut bangunan pelimpah yang mengakibatkan jatuhnya korban lebih dari 100 jiwa, menghancurkan puluhan rumah penduduk dan merusak lingkungan didaerah hilir Sungai Pesanggrahan. Lokasi Situ Gintung terletak di kampung Gintung, kelurahan Cireundeu, kecamatan Ciputat Timur, kota Tanggerang Selatan, propinsi Banten. Bendungan ini dibangun pada zaman penjajahan Belanda yaitu pada tahun 1933 yang semula berfungsi sebagai bendungan untuk pengairan sawah yang kemudian berubah fungsi menjadi tempat pariwisata dan pemukiman penduduk. Akibatnya terjadi perubahan tata guna lahan yang tak terkendali dan menurunnya daya dukung lingkungan hidup. Dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, daya dukung lingkungan hidup diartikan sebagai kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perkehidupan manusia, mahluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Pembangunan tata ruang dalam dimensidimensi ekonomi seringkali menyebabkan kerusakan terhadap kawasan lindung atau kawasan resapan air (rechargement area) yang seharusnya tidak dijadikan sebagai ruang aktifitas manusia. Tata guna lahan memberikan dampak yang begitu besar kepada sumber daya alam dan sumber daya manusia. Konversi antara alam dan produktivitas lahan dan kebutuhan manusia, pola dan lokasi pengembangan yang salah, jalan, dan konstuksi gedung. Semuanya itu memberikan dampak yang cukup besar pada lingkungan yang sehat. Rencana tata guna lahan yang salah menyebabkan menurunnya kualitas alam dan erosi tanah, perubahan keseimbangan pada siklus hidrologi, pencemaran air, kerusakan habitat, peningkatan penggunaan energi, dan polusi udara serta pengurangan kualitas kehidupan. Sehingga pemerintah sebagai penanggungjawab usaha kegiatan pada bendungan Situ Gintung wajib untuk melaksanakan pertanggungjawaban hukum untuk melakukan pemulihan terhadap lingkungan hidup.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7130 | DIG - FH | Skripsi | SK-FH RAM l/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain