Computer File
Masalah pemberantasan tindak pidana korupsi lintas batas negara berdasarkan Undang-Undang Anti Korupsi Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Anti Korupsi Tahun 2003
Masalah tindak pidana korupsi yang bersifat lintas batas negara telah menimbulkan keprihatinan bagi negara-negara di dunia, karena akibat yang ditimbulkannya dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap keuangan atau perekonomian negara dan juga dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya Perserikatan Bangsa-Bangsa merasa perlu untuk menyelenggarakan Konvensi Anti Korupsi pada tahun 2003.
Pengaturan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. Walaupun begitu, masih banyak ketentuan dalam Konvensi tersebut yang tidak diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti ketentuan mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor swasta dan ketentuan mengenai tindak pidana korupsi yang bersifat lintas batas negara, terutama yang berkenaan dengan upaya ekstradisi para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri serta pengembalian atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri. Dengan demikian, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku saat ini masih memiliki banyak kelemahan dan kekurangan.
Untuk mengatasi kelemahan dan kekurangan tersebut perlu segera dibuat peraturan pelaksana yang mengatur mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat lintas batas negara. Selain itu, Pemerintah Indonesia sebaiknya memperbanyak perjanjian ekstradisi dengan negara-negara di Asia dan Eropa. Hal-hal tersebut di atas perlu untuk dilakukan agar proses penegakan hukum di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang bersifat lintas batas negara, dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7131 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ALE m/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain