Computer File
Perlindungan hukum terhadap warga negara yang ikut serta dalam situasi perang di negara lain menurut Hukum Nasional Indonesia dan Hukum Humaniter
Warga negara yang ikut perang di negara lain terutama yang ikut dengan
tentara asing masih tidak jelas atas perlindungannya pada saat perang. Oleh
karena itu, diperlukan suatu pengaturan perlindungan yang mampu memberikan
penjaminan atas hak-hak yang dimiliki oleh warga negara tersebut. Pengaturan
perlindungan tersebut adalah hukum nasional Indonesia dan hukum humaniter.
Pengaturan hukum nasional Indonesia dan hukum humaniter hingga saat ini masih
belum memberikan kepastian hukum.
Penulisan hukum ini, menganalisis pengaturan-pengaturan mengenai
kewarganegaraan dalam Undang-Undang No. l2 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan dan pengaturan dalam hukum humaniter mengenai
perlindungan korban perang yang dapat diterapkan kepada warga negara yang ikut
perang di negara lain.
Berdasarkan hasil analisa tersebut dapat disimpulkan bahwa ketentuan
tentang kewarganegaraan dan perlindungan terhadap korban perang berdasarkan
hukum humaniter masih memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan dalam
ketentuan kewarganegaraan dan perlindungan terhadap korban perang,
mempengaruhi penjaminan hak-hak warga negara yang ikut perang di negara lain.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7144 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HER p/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain