Computer File
Kajian yuridik praktik perjanjian kemitraan antara pemasok dengan perusahaan ritel berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan
Perekonomian dunia yang terus maju dan berkembang, memberikan pengaruh kepada Indonesia sebagai negara berkembang untuk giat melakukan pembangunan di berbagai bidang, terutama bidang ekonomi. Peran serta para pelaku usaha dalam membantu perekonomian Indonesia sangat dibutuhkan, karena jika proses usaha yang mereka lakukan telah berjalan sesuai dengan prinsip ekonomi serta peraturan yang ada maka kegiatan usaha akan berjalan dengan baik serta pelaku usaha tersebut akan mendapatkan keuntungan. Pelaku usaha tersebut di antaranya terdiri dari pemasok dan perusahaan ritel, di mana para pelaku usaha ini sering melakukan perjanjian–perjanjian kemitraan untuk menjalankan usahanya masing–masing dan saling membutuhkan satu sama lain. Kegiatan perekonomian akan dapat berjalan tertib dan lancar apabila didasarkan pada peraturan hukum yang jelas baik hukum formal maupun hukum materiil yaitu sumber hukum tidak tertulis. perjanjian kemitraan yang dibuat oleh pemasok dengan perusahaan ritel dibuat secara transparan yang dimana para pihak mengetahui secara jelas isi dari perjanjian kemitraan tersebut sehingga tidak ada perjanjian – perjanjian yang muncul setelah perjanjian kemitraan dibuat dan perjanjian tersebut memberatkan serta merugikan salah satu pihak. Selain memperhatikan perjanjian kemitraan dukungan pemerintah sangatlah diperlukan agar proses kemitraan antar pemasok dengan perusahaan ritel berjalan sesuai dengan prinsip – prinsip kemitraan antara lain dengan memberikan perlindungan kepada pemasok lokal dengan memberi dukungan infrastruktur, teknologi, dan penyuluhan di dalam bidang perindustrian sehingga mampu bersaing dengan produk impor.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7170 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH EFF k/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain