Computer File
Pembentukan perjanjian ekstradisi ASEAN : problem dan prospeknya
Seiring dengan perkembangan internasional, yaitu, kemajuan teknologi,
kebebasan bergerak barang, jasa, dan manusia, dan transaksi internasional
ternyata kejahatan transnasional juga ikut berkembang. Untuk memberantas dan
mencegah terus berkembangnya kejahatan transnasional tersebut, diperlukan
pranata hukum ekstradisi.
Ekstradisi dapat diartikan sebagai penyerahan yang dilakukan secara formal
baik berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya ataupun
berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, atas seseorang yang
dituduh melakukan kejahatan (tersangka, terdakwa, tertuduh) atau seseorang
yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan mengikat
yang pasti (terhukum, terpidana), oleh negara tempatnya berada (negara diminta)
kepada negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau
menghukumnya (negara-peminta), atas permintaan dari negara-peminta, dengan
tujuan untuk mengadili dan atau pelaksanaan hukumannya.
Perjanjian ekstradisi dibentuk supaya pelaksanaan ekstradisi dalam
prakteknya sesuai dengan proses pengekstradisian yang telah disepakati dan juga
agar adanya kepastian hukum dalam pelaksanaanya tersebut. Bentuk perjanjian
ekstradisi dapat berupa perjanjian bilateral, perjanjian regional, maupun
perjanjian multilateral. Dibentuknya perjanjian ekstradisi ASEAN diharapkan
dapat meningkatkan keamanan dan untuk memberantas dan mencegah
berkembangnya kejahatan transnasional di kawasan Asia Tenggara.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7174 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RIZ p/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain