Computer File
Bantuan langsung tunai sebagai sarana hukum penanggulangan kemiskinan
Kemiskinan adalah ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak. Kebutuhan tersebut meliputi kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Kemiskinan itu sendiri terdiri dari tiga bentuk yaitu kemiskinan struktural, absolut dan relatif. Masalah kemiskinan merupakan permasalahan yang dihadapi oleh setiap negara,baik negara maju maupun negara berkembang tidak terkecuali negara Indonesia. Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2009 berjumlah 32,53 juta (14,15persen). Pemerintah dalam menangani masalah kemiskinan telah mengeluarkan salah satu kebijakannya melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam bentuk uang tunai yang berjumlah Rp 100.000,- tiap bulannya. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menjamin dan memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7191 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIT b/09 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain