Computer File
Tinjauan yuridis sosiologis mengenai pelaksanaan sistem pembinaan bagi narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banceuy Bandung yang melebihi kapasitas penjara
Lembaga Pemasyarakatan sebagai salah satu institusi penegakan hukum merupakan muara dari peradilan pidana yang menjatuhkan pidana penjara kepada para terpidana. Pada mulanya, penjara hanya dijadikan tempat untuk membalas dendam bagi penghuninya. Di mana hak-hak mereka tidak diperhatikan dan tidak ada pembinaan yang diberikan untuk memberi bekal kepada penghuninya. Melalui gagasan Sahardjo, beliau melontarkan gagasan perubahan tujuan pembinaan narapidana dari sistem kepenjaraan ke sistem pemasyarakatan. Beliau mengatakan tujuan pidana adalah pemasyarakatan. Konsep pemasyarakatan tersebut kemudian disempurnakan oleh Keputusan Konferensi Dinas Para Pemimpin Kepenjaraan yang memutuskan bahwa pelaksanaan pidana penjara di Indonesia dilakukan dengan sistem pemasyarakatan, suatu pemyataan di samping sebagai arab dan tujuan, pidana penjara dapat juga menjadi cara untuk membimbing dan membina. Pelaksanaan hukuman penjara bagi narapidana tidak lagi dilakukan semata-mata sebagai upaya balas dendam dan menjauhkan narapidana dari masyarakat. Dengan memasukan narapidana ke penjara terkandung maksud agar orang lain tidak terpengaruh oleh sifat jahat dari narapidana, agar petugas lembaga pemasyarakatan mudah melakukan pembinaan terhadap narapidana itu sendiri serta agar narapidana tidak mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara dan juga agar jangan melarikan diri. Berawal dari gagasan Sahardjo ini, pemerintah Indonesia mengatur tentang lembaga pemasyarakatan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diatur juga dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Di dalam lembaga pemasyarakatan pastilah memiliki kapasitas daya tampungnya. Dalam kenyataannya, banyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang melebihi daya tampung, dalam penulisan ini yang menjadi obyek penelitian adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy Bandung. Dengan lebihnya daya tampung tersebut pasti akan menimbulkan permasalahan seperti keributan antar narapidana dan pembinaan akan sulit dilakukan karena petugas difokuskan untuk menjaga keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Dari basil penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banceuy Bandung, temyata walaupun lembaga pemasyarakatan ini melebihi daya tampung yang ada, hal ini tidak menjadi faktor penghambat para petugas untuk memberikan pembinaan-pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7194 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH NAP t/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain