Computer File
Analisis mengenai rencana penerapan kebijakan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir ( HP - 3 ) dalam hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Banyaknya sumber daya yang ada pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
sangatlah berguna bagi kehidupan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat
pesisir. Sumber daya yang ada pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil haruslah
dikelola serta dimanfaatkan secara benar dan optimal, sehingga hasilnya akan dapat
digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dapat pula
mendukung perekenomian negara. Dengan banyak.nya sumber daya yang ada pada
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menyebabkan banyak keinginan dari berbagai
pihak untuk mengambil manfaat dari sumber daya tersebut. Oleh karena itu,
diperlukan suatu aturan yang dapat menjamin kepastian Hukum serta dapat
digunakan sebagai landasan dalam pengelolaan serta pemanfaatan sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang didalamnya memuat
kebUakan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) hadir untuk memberikan
kepastian hukum serta landasan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7202 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RAH a/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain