Computer File
Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat organisasi internasional di Indonesia menurut Konvensi PBB Tahun 2003 Tentang Anti Korupsi
Korupsi kini telah menjadi kejahatan transnasional. Masyarakat dunia telah sepakat memandang korupsi sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Oleh karenanya diperlukan suatu mekanisme kerjasama yang mengglobal antara negara-negara dalam memerangi korupsi. Di dalam dunia internasional telah ada instrument mengenai masalah korupsi, yaitu United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada tahun 2003 yang dikeluarkan oleh PBB. Adapun permasalahan baru yang diatur dalam UNCAC tersebut diantaranya adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat organisasi internasional. Dalam hukum positif Indonesia mengenai korupsi yang dilalatkan oleh pejabat organisasi internasional tersebut belum diatur, sehingga terhadap tindak pidana korupsi yang dilalatkan oleh pejabat organisasi internasional menjadi suatu permasalahan hukum dalam hukum pidana Indonesia. Oleh karenanya hukum positif Indonesia mengenai korupsi haruslah diperbaharui sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam UNCAC tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7207 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PER t/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain