Computer File
Pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi
Remisi adalah kebijakan pemberian keringanan masa pidana oleh Pemerintah RI
kepada narapidana (termasuk anak pidana) yang dibina di Lembaga Pemasyarakatan
bagi narapidana atau anak pidana yang dipidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
setelah masa pidana serta dinyatakan berkelakuan baik.
Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Bagi narapidana tindak pidana
narkotika-psikotropika, korupsi, terorisme, dan kejahatan HAM berat, remisi diberikan
setelah menjalani 1/3 (satu 'per tiga) masa pidana dan berkelakuan baik. Hal ini berbeda
dengan peraturan sebelumnya yang tidak membedakan jenis tindak pidana.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana fungsi remisi dalam
pembinaan narapidana khusus tindak pidana korupsi, menelaah kembali persyaratan
berkelakuan baik dan langkah-langkah yang dilakukan untuk memperoleh remisi.
Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis dan dikategorikan sebagai penelitian
kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan
metode wawancara terhadap Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas
1 Sukamiskin.
Analisis penelitian menunjukkan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak
pidana korupsi yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak
sejalan dengan tujuan pemasyarakatan. Untuk itu perlu direkomendasikan agar
Pemerintah melakukan pengkajian ulang agar tidak menjadi kontroversi
berkepanjangan dan menciptakan kepastian hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7234 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH REN p/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain