Computer File
Penerapan Pasal 310 Kitab Undang-Undang hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 3 JO Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana penghinaan dalam media internet
Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan kemajuan terhadap hukum pidana di Indonesia, karena dengan diterapkannya pasal tersebut memberikan cakupan yang lebih luas atas penerapan hukum pidana khususnya terhadap tindak pidana penghinaan yang terjadi dalam media internet. Dalam perkembangannya ternyata penerarapan Pasal 27 ayat 3 UU ITE menimbulkan permasalahan-permasalahan, diantaranya ketidakjelasannya perumusan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dirumuskan secara tidak rinci, dan kurang jelas, hingga mengenai ketentuan sanksi pidananya yang terdapat pada Pasal 45 ayat 1 UU TTE yang memilki masa hukuman yang sangat berat yaitu hukuman penjara selama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000,-. Di dalam penulisan hukum ini, penulis akan membahas mengenai pemenuhan Pasal 27 ayat 3 UU ITE terhadap asas legalitas khususnya asas Lex Certa, dan apa saja yang menjadi dasar bagi pembuat undang-undang yang menjadikan sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE yaitu tindak pidana penghinaan yang dilakukan di media internet yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE memilki sanksi yang lebih berat dari sanksi tindak pidana penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7251 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH GUM p/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain