Computer File
Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap perjanjian lisensi hak kekayaan intelektual dikaitkan dengan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2009 Tentang Pedoman pengecualian penerapan UU No. 5 Tahun 1999 terhadap perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan perlindungan terhadap hak
kebendaan (benda tidak berwujud) yang bersifat komersial yang dihasilkan dari
pemikiran manusia. Dengan demikian pemegang HKI mempunyai suatu hak
monopoli. Di sisi lain Hukum Persaingan Usaha bertujuan untuk mewujudkan
iklim usaha yang kondusif dengan mencegah praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
Dalam UU No. 5 Tahun 1999 terdapat ketentuan yang menjelaskan
pentingnya HKI sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 huruf b. Berdasarkan
pasal tersebut, perjanjian yang berkaitan dengan HKI dikecualikan dari UU No. 5
Tahun 1999. Namun tidak ada penjelasan mengenai sejauh mana pengecualian
tersebut berlaku, oleh karena itu KPPU mengeluarkan Peraturan Komisi No. 2
Tahun 2009.
Di dalam penulisan hukum ini, penulis akan membahas mengenai
hubungan antara Hukum HKI dengan Hukum Persaingan Usaha, yakni mengenai
alasan mengapa perjanjian lisensi HKI perlu diatur dalam Hukum Persaingan
Usaha dan mengenai implementasi Peraturan Komisi No. 2 Tahun 2009 terhadap
perjanjian lisensi HKI di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7253 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAR a/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain