Computer File
Tinjauan yuridis terhadap prinsip mengenal nasabah dalam kaitannya dengan upaya bank untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (money laundring)
Sejalan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam komunikasi yang memudahkan sistem keuangan yang menggunakan lalu lintas dana antar negara yang sangat cepat dan efektif. Hal ini memiliki dampak positif maupun negatif, dampak negatif yang dihadapi salah satunya dapat memudahkan para pelaku kejahatan baik perseorangan maupun organisasi menggunakan usaha perbankan, yaitu bank menjadi sarana yang paling efektif dan canggih untuk menyembunyikan asal usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Tindak pidana pencucian uang berdampak negatif terhadap stabilitas nasional dan perekonomian nasional karena para pelaku menggunakan bank sebagai sarana yang efektif untuk melakukan pencucian uang. Upaya yang dilakukan bank dalam menyelenggarakan prinsip kehati-hatian dan melindungi diri berbagai risiko yang dihadapi bank dalam menjalankan usahanya. Maka Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang dibentuk pada tanggal 18 Juni 2001 yaitu Peraturan Bank Indonesia 3/10/PBI/2001 mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Di dalam peraturan ini terdapat kebijakan dan prosedur yang harus diterapkan bank dalam penerimaan nasabah, pemantauan rekening dan transaksi nasabah, dan kebijakan terhadap manajemen Risiko. Peraturan inilah yang dijadikan pedoman bank dalam melakukan upaya meminimalisir money laundering.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7261 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAR t/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain