Computer File
Tanggung jawab negara Indonesia terhadap masalah kaum imigran ilegal di dalam wilayah Indonesia berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia
Indonesia merupakan negara yang memilki letak yang sangat strategis karena berada di perlintasan antara dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Karena letaknya strategis, Indonesia sering kali dijadikan negara transit para imigran ilegal yang hendak menuju Australia. Perlakuan terhadap imigran ilegal yang berada di wilayah Indonesia sebenarnya tidak menjadi suatu permasalahan karena sesuai dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian, imigran ilegal yang berada di dalam wilayah Indonesia dapat dipulangkan ke negara asal (deportasi), namun tidak semua dari imigran yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen pendukung dan masuk tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat dikatakan imigran ilegal. Terdapat kelompok orang yang masuk ke wilayah suatu negara secara ilegal karena mereka terancam di negara asalnya. Kelompok orang inilah yang kita kenal sebagai pengungsi maupun pencari suaka. Pengungsi dan pencari suaka inilah yang mendatangkan masalah bagi Indonesia karena Indonesia tidak dapat menolak keberadaannya namun di sisi lain Indonesia tidak memilki kewajiban berdasarkan hukum untuk menampung dan memberikan perlindungan kepada pengungsi karena Indonesia bukanlah salah satu negara peserta dari Konvensi tentang Pengungsi 1951.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7288 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH LAM t/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain