Computer File
Tinjauan terhadap kerjasama bantuan timbal balik dalam masalah pidana dalam kasus tindak pidana korupsi transnasional menurut Pasal 46 Konvensi PBB menentang korupsi Tahun 2003
Kejahatan transnasional semakin marak terjadi sebagai dampak dari era
globalisasi sehingga membuat negara-negara di dunia seakan tanpa batas. Hal
ini dapat ditanggulangi bersama oleh negara-negara di dunia dengan melakukan
beberapa kerjasama internasional yang didasari dengan pe1janjian, baik yang
bersifat bilateral maupun multilateral. Salah satu Bantuan Hukum Timbal Batik
(Mutual Legal Assistance/MLA) diatur oleh United Nations Convention Against
Corruption (UNCA C) dalam pasal 46 tentang. MLA ini sangat membantu
Indonesia dalam mencegah, memberantas, dan menghukum pelaku tindak pidana
beserta benda-benda hasil kejahatan yang berada di luar negeri. Pasal 46 UNCA C
ini menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk mengajukan permintaan Bantuan
Hukum Timbal Batik dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi transnasional.
Selain UNCA C, dasar hukum untuk melakukan Bantuan Hukum Timbal Batik
adalah perjanjian-perjanjian internasional yang dapat berupa perjanjian
bilateral maupun perjanjian multilateral untuk memberantas korupsi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7297 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH YOS t/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain