Computer File
Tinjauan yuridis pasal 263 KUHP dihubungkan dengan keberadaan STNK bantuan pada motor besar yang tidak memiliki surat resmi
Pada saat ini manusia telah berkembang di dalam kehidupannya
bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, manus1a membutuhkan
kendaraan bermotor. Teknologi yang berkembang pesat membuat jenis-jenis
kendaraan bermotor pun berkembang. Saat ini dikenal sepeda motor besar sebagai
salah satu contoh kendaraan bermotor tersebut. Sepeda motor besar adalah
kendaraan yang masuk ke Indonesia dengan cara diimpor, hal ini membuat harga
sepeda motor besar sangat tinggi bila memasukkannya secara sah. Akhirnya
banyak importir yang memasukkan secara ilegal yaitu dengan cara penyelundupan
sehingga motor tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Untuk sepeda motor
besar yang tidak memiliki surat resmi diterbitkan STNK bantuan yang
menyerupai STNK resmi sebagai dasar penggunaannya di jalan raya.
STNK bantuan ini harus diketahui lebih lanjut apakah dapat dianggap
sebagai alat bukti kepemilikan yang sah atas suatu kendaraan bermotor terutama
sepeda motor besar ini. Kemudian apakah pembuatan STNK bantuan ini
merupakan tindak pidana pemalsuan dari STNK resmi yang telah diterbitkan
terlebih dahulu.
STNK bantuan tidak dapat dianggap sebagai alat bukti kepemilikan yang
sah alas kendaraan bermotor, karena sepeda motor besar tersebut ketika masuk ke
Indonesia sudah melalui jalan yang ilegal yaitu penyelundupan, selain itu
penerbitan STNK bantuan ini merupakan penyalahgunaan wewenang kepolisian
karena penerbitannya tidak sesuai dengan tujuan penerbitan STNK, dan STNK ini
tidak termasuk dalam alat bukti yang disebutkan pada Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. STNK bantuan ini dapat
digolongkan sebagai tindak pidana pemalsuan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7311 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH KAR t/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain