Computer File
Perlindungan hukum bagi para pengungsi menurut konvensi Jenewa tahun 1951 dan protokol tahun 1967 tentang status pengungsi serta penerapannya di Indonesia
Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi merupakan instrumen internasional yang berlaku universal dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pengungsi. Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi ini selain mengatur sedemikian rupa mengenai definisi pengungsi juga mengatur mengenai standar minimum perlakuan terhadap pengungsi. Namun dewasa ini masih saja hak-hak para pengungsi ini yang banyak dilanggar baik oleh negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967 maupun yang belum meratifikasinya. Terutama di Indonesia sebagai salah satu negara yang belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967. Sehingga timbul persoalan bagaimana penerapannya di Indonesia dan bagaimana perlindungan yang diberikan oleh Indonesia sebagai salah satu negara yang belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7323 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SUS p/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain