Computer File
Tinjauan yuridis normatif terhadap penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sehubungan dengan perubahan obyek hak tanggungan menjadi tanah terlantar
Upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Indonesia, maka pemerintah Indonesia membentuk suatu lembaga keuangan yang dapat memberikan kredit atau modal pinjaman yang digunakan untuk memulai suatu usaha, kegiatan lembaga ini sering disebut bank, bank sebagai kreditur membutuhkan suatu jaminan yang mana berfungsi untuk melindungi kepentingan kreditur dari cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh debitur. Oleh sebab itu dalam karya penulisan ini jaminan yang disebutkan adalah jaminan Hak Atas Tanah. Terbentuk suatu lembaga jaminan yang bertugas untuk mengatur obyek jaminan tanah adalah Hak Tanggungan (UU No. 4 Tahun 1996). Kemudian dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (PP No. 11 Tahun 2010), maka dapat mengakibatkan terjadinya berbenturan kedua kepentingan, antara obyek jaminan bank yang dibebani dengan HT dengan PP No. 11 Tahun 2010. Karya penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Eksistensi HT sehubungan dengan berubahnya Objek HT menjadi Tanah terlantar dan akibat hukum apa yang timbul dengan adanya perubahan Objek HT yang ditetapkan sebagai Tanah Terlantar. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis Normatif, yaitu bahwa pembahasan terhadap objek penelitian dikaji dalam tatanan Normatif. Metode yuridis Normatif menunjuk pada metode penelitian dengan menganalisis data dan menghubungkannya dengan aturan hukum yang berlaku. Data yang dimaksud, diperoleh melalui studi kepustakaan. Studi kepustakaan menunjuk pada suatu cara memperoleh data yang diperlukan, dengan menelusuri dan meganalisis bahan pustaka dan dokumen-dokumen yang relevan dengan permasalahan. Berdasarkan hasil analisis maka eksistensi Hak Tanggungan yang melekat terhadap Objek Jaminan ikut terhapus sehubungan dengan HAT ditetapkan sebagai tanah terlantar. Akibat hukum yang terjadi bila HT ditetapkan sebagai tanah terlantar adalah Objek jaminan utang-piutang yang sudah dibebani HT jatuh kepada negara dan Subjek atau kreditur sebagai pemegang HT kehilangan jaminan hutang serta kedudukannya berubah menjadi kreditur konkuren. Kesimpulan dan saran penulis dalam karya penulisan ini adalah bahwa bank sebagai pemegang Hak Tanggungan sebaiknya memberikan syarat tambahan atau kewajiban kepada pemberi HT untuk menjamin tanah yang dijaminkan akan dimanfaatkan sehingga status tanahnya terhindar penetapan tanah terlantar.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7330 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AHM t/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain