Computer File
Tinjauan yuridis terhadap surat izin / keterangan jalan bagi pemilik sepeda motor besar yang dikeluarkan oleh kepolisian dikaitkan dengan dokumen kendaraan bermotor
Dalam berlalu-lintas setiap orang harus mematuhi peraturan-peraturan lalu lintas, salah satunya adalah peraturan mengenai kelengkapan dokumen-dokumen kendaraan bermotor. Para pemilik kendaraan bermotor wajib melengkapi dokumen-dokumen kendaraan bermotornya agar kepemilikan kendaraan bermotornya sah / legal / sesuai dengan hukum, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dokumen-dokumen kendaraan bermotor tersebut antara lain misalnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bulat Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, dalam kenyataannya yang terjadi di masyarakat, banyak pemilik kendaraan bermotor khususnya sepeda motor besar tidak memiliki kelengkapan dokumen-dokumen kendaraan bermotor tersebut. Para pemilik sepeda motor besar dengan berbekal surat izin / keterangan jalan yang dikeluarkan Kepolisian dapat menggunakan / mengendarai kendaraannya di jalan meskipun tanpa dilengkapi dokumen-dokumen kendaraan bermotor tersebut. Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji kekuatan hukum surat izin / keterangan jalan bagi pemilik sepeda motor besar dan kewenangan kepolisian dalam mengeluarkan surat izin / keterangan jalan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum surat izin / keterangan jalan bagi pemilik sepeda motor besar yang dikeluarkan oleh Kepolisian tersebut tidak sama dengan dokumen-dokumen kendaraan bermotor seperti misalnya STNK dan BPKB, dan Kepolisian dalam hal ini memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat izin / keterangan jalan bagi pemilik sepeda motor besar tersebut berdasarkan pasal 15 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun meskipun Kepolisian berwenang mengeluarkan surat izin / keterangan jalan bagi pemilik sepeda motor besar, ternyata hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak, khususnya bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7332 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SEP t/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain