Computer File
Tinjauan dari aspek sosiologi hukum mengenai kesadaran hukum mahasiswa Fakultas Hukum Unpar terhadap pemberlakuan Pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96
Kewajiban menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari akhir-akhir
ini menjadi topik perbincangan yang hangat di masyarakat. Hal ini
disebabkan karena telah diberlakuannya Pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 yang mengatur tentang
kewajiban setiap pengemudi sepeda motor di jalan untuk menyalakan lampu
utama kendaraan bermotor pada siang hari. Di dalam aturan tersebut
terdapat sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga denda bagi para
pelanggar aturan tersebut. Penulis akan mencoba melihat lebih dekat
fenomena menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari dengan
melakukan penelitian terhadap mahasiswa fakultas hukum UNPAR
pengendara ataupun pengguna sepeda motor.
Penulis akan melakukan penelitian dengan menggunakan metode
yuridis sosiologis dengan tinjauan dari aspek sosiologi hukum. Penelitian
bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kesadaran hukum mahasiswa
fakultas hukum UNPAR terhadap pemberlakuan Pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Selain itu juga
untuk mengetahui apakah yang menyebabkan mahasiswa fakultas hukum
UNPAR memiliki kesadaran hukum ataupun belum memiliki kesadaran
hukum terhadap pemberlakuan aturan tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap mahasiswa
fakultas hukum UNPAR pengendara ataupun pengguna sepeda motor
ditemukan fakta menarik bahwa ada sebagian mahasiswa fakultas hukum
UNPAR telah memiliki kesadaran hukum dan ada sebagian lagi yang belum
memiliki kesadaran hukum terhadap pemberlakuan Pasal 293 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 yang
mengatur tentang kewajiban setiap pengemudi sepeda motor di jalan untuk
menyalakan lampu utama kendaraan bermotor pada siang hari. Di mana
penyebab sebagian mahasiswa fakultas hukum UNPAR belum memiliki
kesadaran hukum dikarenakan kurangnya pemahaman maksud dan tujuan
dari aturan tersebut. Sedangkan penyebab sebagian mahasiswa fakultas
hukum UNPAR telah memiliki kesadaran hukum dikarenakan telah memahami
maksud dan tujuan dari aturan tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7342 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TOR t/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain