Computer File
Tinjauan yuridis terhadap pidana mati dalam Hukum Pidana Indonesia dalam hubungannya dengan pengimplementasian International Covenant on Civil and Political Rights 1966
Di tengah perkembangan penghormatan atas HAM, khususnya hak untuk hidup, semakin banyak negara di dunia yang menghapuskan pidana mati dari hukum pidana nasionalnya, namun tidak demikian halnya dengan Indonesia. Hingga saat ini, Indonesia masih merupakan negara retensionis yang aktif menerapkan pidana mati dalam kasus-kasus yang diancam dengan pidana mati, baik berdasarkan undang-undang pidana yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP. Padahal diketahui bahwa Indonesia telah meratifikasi beberapa instrumen HAM internasional penting, salah satunya ICCPR 1966 pada tahun 2005 lalu, yang menjamin hak untuk hidup sebagai non-derogable rights dan mengimbau negara-negara anggotanya untuk segera mengabolisi pidana mati dari hukum pidana nasionalnya masing-masing.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7347 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH BUD t/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain