Computer File
Tinjauan yuridis terhadap jaminan penangguhan penahanan dalam proses penyelesaian perkara pidana
Penahanan merupakan suatu pengekangan hak asasi ataupun pengekangan bergerak seseorang, dimana tersangka atau terdakwa merasa haknya dilanggar. Untuk itu dengan disahkannya Rancangan Undang- Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 terhadap tersangka atau terdakwa dalam hal penahanan. Halnya penahanan dapat merugikan kepentingan tersangka atau terdakwa karena adanya pcnahanan yang dimungkinkan dapat dilangsungkan dalam waktu yang cukup lama, maka untuk menjaga dan agar tidak merugikan kepentingan tersangka atau terdakwa tersebut KUHAP mengatur mengenai penangguhan penahanan yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau terdakwa kepada para instansi yang berwenang atas penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan tersebut dapat dilakukan dengan menjaminkan uang ataupun jaminan orang. Namun pada hakekatnya jaminan dalam bentuk uang dalam penangguhan penahanan besarnya relatif tergantung diskresi aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang dalam menentukan berapa besar jaminan uang yang harus ditangguhkan oleh tersangka atau terdakwa dan apabila jaminannya itu adalah orang, tetapi tersangka atau terdakwanya melarikan diri maka yang bertanggungjawab adalah pihak sanak keluarga tersangka atau terdakwa tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7362 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HAR t/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain