Computer File
Peranan lembaga rehabilitasi dalam mengurangi perkembangan penyalahgunaan narkotika : Penelitian hukum yuridis terhadap undang -undang tentang narkotika nomor 35 tahun 2009 dan penelitian sosiologis terhadap lembaga rehabilitasi narkotika Pondok Anugerah
Masalah penyalahgunaan narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, peran serta masyarakat dan keluarga secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam kedokteran, sebagian besar golongan narkotika masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran di jalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya di kota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan sampai ke dalam berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari usia muda, tua, tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan Narkotika paling banyak berumur antara 16-26 tahun. Sebagian besar dilatarbelakangi karena kondisi jiwa yang masih labil (bagi usia muda), lingkungan, depresi, coba-coba, mencari kebahagiaan dan ketenangan. Generasi muda adalah sasaran strategis peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu masyarakat perlu waspada akan bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Peredaran gelap narkotika yang semakin marak membutuhkan penanganan khusus. Tidak hanya di bidang pencegahan maupun penegakkan hukum tapi juga menyentuh kepada tahap perawatan korban penyalahgunaan Narkotika. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, beberapa poin penting dalam Undang-Undang tersebut antara lain adanya hukuman yang lebih berat bagi para pelaku kejahatan maupun sindikat Narkotika, perubahan struktur BNN pusat yang menjadi vertikal dengan BNN provinsi maupun BNN kabupaten/kota dan adanya hak bagi korban dan pecandu penyalahgunaan Narkotika untuk mendapatkan proses terapi dan rehabilitasi. Poin terakhir mengenai hak bagi korban penyalahguna Narkotika untuk mendapatkan proses terapi dan rehabilitasi memberikan jalar keluar yang tepat bagi para pecandu narkotika yang benar-benar membutuhkan perawatan dan pemulihan tidak hanya perawatan secara fisiknya tetapi juga pemulihan terhadap psikisnya yang dinilai mengalami gangguan. Rehabilitasi memiliki pengertian ialah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Meski dalam penerapannya vonis rehabilitasi terhadap terpidana narkotika masih sulit diterapkan tetapi dengan adanya Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memberikan porsi yang besar mengenai penjatuhan putusan rehabilitasi terhadap korban dan pecandu narkotika maka di sini diharapkan bagi para penegak hukum untuk menegakkan hukuman yang adil bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian yang didapat penulis di lembaga Rehabiliatsi Pondok Anugerah menunjukkan efektifitas program rehabilitasi dalam mengurangi perkembangan penyalahgunaan narkotika yaitu dengan pulihnya pengguna narkotika yang dirawat dalam lembaga rehabilitasi dan keluar sebagai pribadi barn yang berbeda clan siap untuk maju serta berinteraksi kembali ke dalam masyarakat bahkan menjadi pekerja di lembaga rehahilitasi untuk membantu para pengguna narkotika yang dahulu pernah memiliki pengalaman yang sama menggunakan narkotika. Saat ini pandangan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika masih beragam. Namun kenyataannya lebih banyak yang melihat rnereka dengan pandangan negatif, tetapi ada juga yang berpendapat mereka itu korban. Dengan adanya upaya rehahilitasi yang dinilai sebagai solusi dan cara paling efektif bagi para korhan dan pecandu penyalahgunaan narkotika dalam mengembalikan kesehatannya karena lembaga permasyarakatan dinilai tidak efektif dalam mengurangi penyalahgunaan narkotika. Maka sebaiknya stigma negatif yang melekat pada penyalahguna narkotika harus dapat dihilangkan dari masyarakat karena korban dan pecandu penyalahgunaan narkotika membutuhkan bantuan baik secara materi maupun moril, berbeda dengan pengedar Narkotika yang kedudukannya sebagai pelaku kejahatan yang memang harus dijatuhi hukuman pidana.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7363 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH CHE p/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain