Computer File
Analisis yuridis penetapan garis batas zona maritim antara Indonesia dan Timor Leste berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional PBB 1982
Dalam situasi negara pantai yang bertetangga satu sama lainnya, zona maritim negara pantai yang bersangkutan bisa saja sating bersinggungan. Dengan demikian, haruslah ditentukan garis batas zona maritim diantara negara-negara yang memiliki zona maritim yang bersinggungan tersebut. Namun pada kenyataannya masih ada zona maritim antara dua negara yang bersinggungan yang belum ditentukan garis batasnya, seperti yang dihadapi oleh Indonesia dan Timur Leste. Hal tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai batas zona maritim di dunia intemasional yang berpotensi besar menimbulkan berbagai situasi yang merugikan bagi Indonesia maupun Timur Leste apabila tidak segera diselesaikan. Timbulnya berbagai situasi yang merugikan tersebut dapat dicegah oleh kedua negara dengan cara membuat sualu perjanjian penetapan garis batas zona maritim antara Indonesia dan Timar Leste di kawasan-kawasan zona maritim kedua negara yang saling bersinggungan. Perjanjian tersebut harus dibuat dengan berdasar kepada prinsip-prinsip ser1a kaidah-kaidah hulwm intemasional yang dianut oleh negara-negara di dunia secara umum dewasa ini. Prinsip serta kaidah tersebut pada umumnya terdapat dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 serta sebagian muncul dari putusan-putusan Badan Penyelesaian Sengketa Internasional atas kasus-kasus terkait yang pemah diajukan oleh negara-negara di dunia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7365 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WUL a/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain