Computer File
Pertanggungjawaban perdata dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi
Perkembangan tindak pidana di Indonesia semakin berkembang namun dalam fase-fase
tertentu, hukum pidana dengan segala instrumen di dalamnya sepetti sanksi, tidak cukup
memberikan jalan keluar bagi penyelesaian tindak pidana tertentu. Hukum pidana ditujukan
untuk melindungi hak orang lain, dalam pola bahwa hukum pidana dengan instrumen
sanksinya belum akan bekerja selama tindak pidana belum dilakukan. Hukum pidana
bertujuan untuk melindungi hak setiap orang agar tidak dilanggar atau dirampas oleh orang
lain. Sanksi sebagai unsur eksternal yang memengaruhi kepatuhan seseorang pada hukum,
seharusnya menjadi ujung pangkal dari pemulihan keadaan yang tidak seimbang akibat
dilakukannya tindak pidana. Tindak pidana korupsi yang titik pusat kerugian berupa kerugian
material, menjadi tidak relevan dalam hal sanksi yang dijatuhkan pada tindak pidana korupsi
masih berorientasi pada hukuman badan yang sifatnya punitif. Sanksi negatif tidak
merehabilitasi secara langsung pangkal kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.
Kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tidak hanya meliputi keuangan negara
yang dikorupsi. Pertanggungjawaban perdata dapat merehabilitasi kerugian yang tidak dapat
terakomodasi oleh sanksi pidana. Sanksi pidana hanya memfokuskan pada kerugian yang
limitatif tercantum pada pasal-pasal pidana.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7374 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DEW p/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain