Computer File
Analisis yuridis terhadap layanan jasa bank berupa safe deposit box sebagai salah satu produk bank dalam kaitannya dengan rahasia bank
Seiring dengan meningkatnya perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat. Lembaga bank juga meningkatkan jenis layanan jasa yang disediakan untuk nasabah. Jika pada awalnya bank hanya melakukan usaha konvensional yaitu sebagai lembaga simpan pinjam, namun pada masa saat ini bank juga melakukan usaha lain yang lebih beragam, salah satunya adalah usaha layanan Safe Deposit Box (SDB). SDB menawarkan keamanan kepada nasabahnya. Namun pada prakteknya, sering terjadi pembobolan SDB yang menyebabkan nasabah menderita kerugian. Disisi lain, pihak bank juga tidak ingin memberikan ganti rugi. Bank dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga kepercayaan masyarakat harus menjaga prinsip rahasia bank. Namun prinsip ini tidak mengatur secara jelas untuk layanan jasa SDB. Selain itu, dalam menawarkan produknya bank diikat dengan kontrak yang dibuat sepihak oleh pihak bank (kontrak standar). Dalam prakteknya, kontrak-kontrak tersebut tidak memberikan hak dan kewajiban yang seimbang antara nasabah dan bank. Terjadi banyak klausula eksonorasi dalam perjanjian standar tersebut. Ada beberapa contoh klausula eksonorasi yang dilampirkan dalam Bab IV penulisan hukum ini. Kesimpulannya, perjanjian antara bank dan nasabah dalam perjanjian SDB tidak memenuhi kategori seimbang menurut asas keseimbangan dalam hukum perjanjian sehingga jika terjadi kerugian yang diderita nasabah akibat kesalahan bank yang dapat dibuktikan maka pihak bank harus mengganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, bank dalam menjalankan usahanya perlu menjunjung asas rahasia bank sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7386 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FLO a/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain