Computer File
Asas oportunitas dalam hukum acara pidana Indonesia
Asas Oportunitas ialah asas untuk mengesampingkan suatu perkara yang telah terang alat buktinya demi kepentingan umum. Asas oportunitas meskipun tidak diatur secara ekspilist di dalam KUHAP, namun dalam penjelasan dan pedoman pelaksanaan KUHAP telah dengan tegas mengakui eksistensi adanya asas oportunitas. Untuk mencegah hal-hal negatif, misalnya komersialisasi jabatan atau kolusi di tubuh kejaksaan, asas oportunitas hanya diberikan kepada Jaksa Agung karena alasan kepentingan umum (policy), hal inilah yang menyebabkan penerapan asas oportunitas di Indonesia jarang sekali dilakukan.
Dikarenakan pengertian kepentingan umum begitu luas, sebaiknya Jaksa Agung membuat suatu pedoman yang berisi kriteria atau syarat perkara-perkara apa saja yang dapat dikesampingkan. Pedoman ini yang nantinya akan menjadi tolak ukur bagi para penuntut umum untuk menentukan apakah suatu perkara masuk ke dalam klasifikasi dapat dikesampingkan atau tidak. Sifat dari pengesampingan perkara ialah menghentikan proses penuntutan maka penetapan/putusan dari asas oportunitas bersifat final and binding. Namun untuk melindungi rasa keadilan korban, penetapan atau putusan pengesampingan perkara haruslah dapat diuji kembali, hal ini untuk menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, korban dan pelaku.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7387 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ADY a/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain