Computer File
Tinjauan yuridik pengamanan data pertanahan dalam Larasita Badan Pertanahan Nasional
Adanya LARASITA sebagai inovasi dari BPN RI dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 18 Tahun 2009 tentang LARASITA Badan Pertanahan Nasional, diketahui bahwa LARASITA sebagai Kantor Pertanahan bergerak merupakan kepanjangan dari Kantor Pertanahan, sehingga LARASITA juga melaksanakan pendaftaran tanah. Akan tetapi, mengingat kemunculan LARASITA sebagai Kantor Pertanahan yang bergerak yang mana salah satu tujuannya ialah untuk mempercepat proses pelayanan pertanahan, maka dalam pelayanannya terdapat kemudahan-kemudahan tertentu dibandingkan mengurus pendaftaran tanah melalui Kantor Pertanahan. Oleh karena itu penting untuk dibahas mengenai kriteria untuk menentukan pengamanan data pertanahan serta pertanggungjawaban hukum dalam pengamanan data pertanahan LARASITA. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan cara membandingkan Peraturan LARASITA BPN dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan ketentuan dalam Hukum Administrasi Negara serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait untuk melihat konsistensi Peraturan LARASITA BPN secara vertikal perihal pengamanan data pertanahan. Pembahasan dalam skripsi ini mencakup mengenai kriteria untuk menentukan pengamanan data pettanahan yang mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 dan konsistensi LARASITA terhadap hal tersebut, se1ta mengenai konsistensi mengenai pcrtanggung jawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam pengamanan data pertanahan dalam LARASITA sebagaimana terdapat dalam Peraturan LARASITA terhadap ketentuan yang terdapat dalam Hukum Administrasi Negara. Kesimpulan yang diperoleh penulis atas penelitian ini ialah di satu sisi telah terdapat konsistensi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Talmn 2009 dengan PP No. 24 Tahun 1997 perihal kriteria untuk menentukan pengamanan data pertanahan, namun di sisi lainnya masih terdapat kekeliruan serta kekuranglengkapan ketentuan perihal pertanggungjawaban hukum dalam pengamanan data pertanahan LARASITA dalam Peraturan LARASITA BPN tersebut, sehingga sebaiknya dilakukan perbaikan serta penambahan ketentuan dalam Peraturan LARASITA BPN agar tercipta konsistensi antara peraturan perundangundangan yang terkait.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7389 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH YAS t/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain