Computer File
Kedudukan pihak swasta sebagai pihak penyelenggara program asuransi sosial dihubungkan dengan pihak penyelenggara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasioanal Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150
Asuransi sosial merupakan suatu bagian dari program Jaminan Sosial di
Indonesia, di mana dengan adanya Asuransi Sosial diharapkan kesejahteraan
masyarakat Indonesia baik pada saat bekerja, maupun setelah selesai masa bekerja
mendapatkan jaminan berupa perlindungan berupa santunan uang. Asuransi Sosial
merupakan sebuah program yang diselenggarakan pemerintah demi terwujudnya
kesejahteraan sosial yang merata, dan karenanya harus pula dinaungi oleh pihak
penyelenggara yang tentunya sejalan dengan tujuan diadakannya sebuah Jaminan
Sosial. Demi terwujudnya Jaminan Sosial yang merata maka pemerintah
mempercayakan pihak BUMN sebagai pihak penyelenggara Jaminan Sosial di
Indonesia. Bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi PER.07/MENN/2010 Tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 273 terdapat pengaturan baru
mengenai pihak penyelenggara Jaminan Sosial Di Indonesia, melalui peraturan Menteri
Tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia Tersebut, pihak penyelenggara program
Asuransi yang bersangkutan di serahkan kepada pihak swasta. Dengan adanya
pengaturan baru atas pihak penyelenggara suatu Asuransi menimbulkan pertanyaan,
apakah pihak swasta termasuk kriteria penyelenggara Jaminan Sosial dan apakah
pihak swasta diperkenankan menjadi badan penyelenggara sebagaimana telah
ditentukan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis
normatif. Penelitian ini dititikberatkan pada studi kepustakaan untuk mempelajari dan
menganalisis data sekunder di bidang hukum yang berkaitan dengan permasalahan
yang diteliti.
Berdasarkan penelitian kedudukan pihak swasta sebagai pihak penyelenggara
suatu Jaminan Sosial tidak dapat mendukung asas-asas dan tujuan dari Jaminan Sosial
itu sendiri, juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150. Hal tersebut dikarenakan kedudukan pihak swasta yang berbadan hukum
Perseroan Terbatas yang mana inti dari keberadaan perseroan terbatas adalah mencari
keuntungan, dan karenanya tidak sejalan dengan asas-asas dari Jaminan Sosial. DPR
atas hak inisiatifnya telah membuat Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara
Jaminan Nasional yang akan diundangkan kemudian, hal ini menambah kepastian atas
pihak penyelenggara Jaminan Sosial yang mana sesuai dengan asas-asas jaminan
Sosial yang mengharuskan pihak penyelenggara berbadan wali amanah. Dalam hal
pembentukan program Jaminan Sosial, baik yang berbentuk Asuransi Sosial, maupun
dalam bentuk lain, maka harus diberi perhatian khusus dalam hal pihak
penyelenggaranya, karena pada dasarnya Asuransi Sosial harus diselenggarakan oleh
pemerintah bukan oleh swasta, sebab inti dari badan swasta sebagai pihak
penyelenggara adalah berorientas kepada keuntungan, mengingat Perseroan Terbatas
sebagai Badan Hukumnya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7392 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH JUN k/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain