Computer File
Ruang lingkup dan substansi kebebasan beragama dan berkepercayaan sebagai hak asasi manusia menurut Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945
Indonesia adalah bangsa yang majemuk, multikultural dan multielnik dalam beragam aspek kehidupan. Kemajemukan yang dimiliki bangsa ini meliputi pluralitas/keanekaragaman dalam segi budaya, ras, suku, bahasa serla agama dan kepercayaan. Agama dan kepercayaan merupakan persoalan batiniah tiap-tiap orang yang tidak dapat dipaksa serta diganggu gugat oleh apa maupun siapa pun. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi dasar sekaligus sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara Indonesia. Sebagai konstitusi dasar negara, UUD 1945 secara tegas dan nyata telah menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk dapat beribadah serta memeluk agama maupun kepercayaan sesuai dengan pilihan atau panggilan hatinya masing-masing. Namun amat disayangkan, praktek yang terjadi di lapangan justru berbanding terbalik dengan apa yang dicita-citakan oleh para founding fathers ketika merumuskan pasal 29 UUD 1945 yang secara tegas memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkepercayaan yang seluas-luasnya bagi seluruh penduduk Indonesia. Konflik demi konflik yang terjadi antar umat beragama tidak terelakkan kerap kali menaungi bangsa ini. Hal inilah yang membuat bangsa ini kian hari kian terpuruk dalam nuansa perpecahan. Sejatinya kemajemukan merupakan suatu hal yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan. Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengakui serta menerima dengan lapang dada segala bentuk keanekaragaman budaya, ras, suku, bahasa, agama maupun kepercayaan yang tidak dapat dipungkiri lagi telah mendarah daging dan menjadi ciri khas bangsa dan negara Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7399 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH JEL r/10 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain