Computer File
Tinjauan hukum tentang perlindungan konsumen penjualan barang elektronik bekas tanpa petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia oleh orang-perorangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Teknologi yang semakin maju dan semakin membantu kehidupan masyarakat saat ini, semakin banyak tersedia dalam perangkat elektronik. Perangkat elektronik tersebut sungguh menarik minat masyarakat untuk memilikinya. Hal tersebut mendorong minat beli masyrakat terhadap barang elektronik yang sudah ada di pasar domestik maupun yang belum ada di pasar domestik.
Tidak hanya produk elektronik terbaru yang diburu oleh masyrakat, produk elektronik bekas pun masih memiliki nilai jual. Sayangnya hal tersebut tidak diikuti dengan kesadaran konsumen maupun pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Ketidaktahuan maupun ketidaksadaran dari konsumen maupun pelaku usaha dapat menimbulkan kerugian untuk masing-masing pihak. Untuk melindungi kepentingan konsumen maupun pelaku usaha maka dibuatlah Undang-undang perlindungan konsumen
Tidak selalu pelanggaran undang-undang dapat dikenakan sanksi yang berlaku dalam undang-undang perlindungan konsumen. Hal tersebut dikarenakan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat-syarat dalam undang-undang perlindungan konsumen.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7416 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HAR t/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain