Computer File
Analisis yuridis asas freedom to enter atau freedom of entrance dalam perkembangan hukum kontrak di Indonesia
Kemajuan teknologi telah memacu berbagai perubahan, salah satunya terhadap kontrak terutama dari segi bentuk yang akhirnya mempengaruhi terhadap cara memasuki suatu kontrak (freedom to enter atau freedom of entrance). Kontrak didefinisikan sebagai suatu hubungan kontraktual yang dibuat oleh pihak- pihak yang terkait di dalamnya berisi kewajiban, hak-hak tertentu yang harus dijalankan oleh pihak-pihak tersebut. Pada awalnya kontrak di susun oleh pihak-pihak yang terkait dan memiliki kedudukan yang seimbang dalam merumuskan kewajiban maupun hak yang akan dijalankan, namun seiring perkembangan zaman terutama kemajuan teknologi informasi dan dengan mempertimbangkan faktor ekonomi maka berlaku kontrak disusun oleh salah satu pihak dan pihak lainnya hanya diberikan opsi hanya menerima atau menolak kontrak (take it or leave it) tersebut tanpa menegosiasikan hal-hal pokok di dalam kontrak kecuali hal yang bersifat teknis. Dalam kehidupan sehari-hari, kontrak tersebut disebut sebagai kontrak baku atau kontrak standar karena klausula-klausula di dalam kontrak telah dibakukan / distandarisasi oleh pihak yang menyusun kontrak. Dilihat lebih lanjut, adanya perkembangan tersebut maka sangat mempengaruhi pihak-pihak lainnya memasuki sebuah kontrak yang melahirkan asas terutama asas freedom to enter atau freedom of entrance.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7425 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAL a/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain