Computer File
Sistem pewarisan mayorat laki-laki dalam masyarakat Batak dan sistem pewarisan mayorat perempuan dalam masyarakat Minangkabau dikaitkan dengan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hukum waris adat
Sejalan dengan perkembangan zaman dan teori tentang kesetaraan
gender di mana kedudukan antara laki-laki dan perempuan menjadi
sederajat, hal itu kemudian berpengaruh pada Hukum Waris Adat yang
hidup dalam Masyarakat Indonesia. Perbedaan kedudukan antara /aki-laki
dan perempuan tampak sangat menonjol dalam sistem pewarisan mayorat
laki-laki dalam Masyarakat Batak dan sistem pewarisan mayorat
perempuan dalam masyarakat Minangkabau. Oleh karena itu, penelitian
ini membahas tentang bagaimana kedudukan laki-laki dan perempuan
dalam sistem pewarisan mayoral laki-laki di Masyarakat Balak dan dalam
sistem pewarisan mayorat perempuan di Masyarakat Minangkabau,
kemudian bagaimana kedudukan laki-laki dan perempuan dalam Hukum
Waris Adat dalam masyarakat modern sekarang ini.
Untuk menjawab kedua masalah tersebut, digunakan metode
penelitian yuridis normative dengan mengumpulkan beberapa
yurisprudensi yang berkaitan dengan Hukum Waris Adat di Masyarakat
Balak dan Minangkabau. Dari hasil penelitian tersebut, terlihat adanya
perubahan pada kedudukan laki-laki dan perempuan. Dalam Masyarakat
Batak, yang menjadi pewaris dan ahli waris hanyalah laki-laki, tetapi
dalam perkembangannya anak perempuan dan Janda juga bisa
mendapatkan bagian warisan yang sama seperti anak laki-laki. Kemudian
dalam Masyarakat Minangkabau, yang menjadi pewaris hanya pihak
wanita (ibu), pria bukanlah sebagai pewaris, tetapi dalam
perkembangannya, ayah (suami) dapat menjadi ahli waris dari almarhum
istrinya berupa harta pusaka rendah (harta suarang dan harta pencarian).
Begitu juga sebaliknya, jika suami meninggal maka harta suarang jatuh
kepada istrinya.
Dari hasil penelitian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
kedudukan laki-laki dan perempuan dalam Hukum Waris Adat di tengah
masyarakat modern sekarang ini mengalami perubahan menuju kepada
kesetaraan. Laki-laki dan perempuan dipandang memiliki hak yang sama
dalam pewarisan sesuai dengan perkembangan zaman dan kesetaraan
gender.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp7430 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ROS s/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain